![]() |
| SDG INDEX SCORE |
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) merupakan sasaran global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terdiri dari 17 tujuan dengan 169 target. SDGs dibagi menjadi empat pilar, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, hukum, dan tata kelola (Kementerian PPN, 2022).
Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan SDGs di negara ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2021).
Berdasarkan SDG Index tahun 2022, Indonesia menempati peringkat 82 dari 163 negara dengan skor 69,16, menunjukkan kemajuan total negara dalam mencapai seluruh tujuan SDGs. Meskipun terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, Indonesia masih cukup jauh dari pencapaian seluruh 17 tujuan SDGs, dengan Finlandia menduduki peringkat pertama dengan skor 86,51.
Gambar 1 menggambarkan perkembangan upaya Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs dari tahun 2015 hingga 2022. Pencapaian ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha di semua sektor bisnis Indonesia. Harapannya, seluruh sektor bisnis dapat membantu pemerintah mencapai tujuan pembangunan dunia.
Namun, masih terdapat banyak perusahaan, terutama di sektor pertambangan, yang menghadapi tantangan terkait keempat pilar SDGs. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat 116 konflik pertambangan antara tahun 2014 hingga 2020, termasuk pencemaran lingkungan, perampasan lahan, kriminalisasi warga, dan pemutusan hubungan kerja (Arifianti & Widianingsih, 2022; Jaringan Advokasi Tambang, 2020; Setyawan et al., 2022).
Perusahaan pertambangan, karena sebagian besar beroperasi dengan menggunakan Sumber Daya Alam, seharusnya lebih memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap keempat pilar SDGs. Salah satu langkahnya adalah berkomitmen mendukung pencapaian SDGs dan mengimplementasikan tujuan tersebut dalam program CSR dan aktivitas operasional.
Laporan Keberlanjutan juga menjadi cara perusahaan bertanggung jawab terkait komitmennya, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dengan menyajikan informasi secara terbuka dan transparan dalam laporan keberlanjutan, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan (Triyani et al., 2020).
Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyusunan Sustainability Report tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban sesuai dengan Bab IV pasal 10 ayat (1). Penerapan peraturan ini dilakukan secara bertahap, dengan sektor perbankan menjadi pelaksana pertama pada tahun 2019, sementara Perusahaan Publik mulai tunduk pada peraturan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2020.
Meskipun demikian, OJK memberikan kelonggaran dalam batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan pertama bagi Perusahaan Publik, yang maksimal hingga tahun 2022, mengingat kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2020.
POJK ini, bersamaan dengan tren pengungkapan informasi berkelanjutan, berdampak positif pada peningkatan jumlah perusahaan yang menerbitkan Sustainability Report. Pada tahun 2016, jumlahnya mencapai 55, kemudian meningkat menjadi 100 pada tahun 2019, dan mencapai 154 pada tahun 2020 (Aditya & Narsa, 2022; Anna & R. T., 2019; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021; Vellin et al., 2022).
Menurut Nabila (2021), kinerja perusahaan terhadap keberlanjutan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku pasar. Oleh karena itu, pelaporan Sustainability Report dan keberlanjutan usaha dapat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Penelitian oleh Farida (2022), Khan et al. (2022), Alfiyah & Arsjah (2021) telah membuktikan hubungan antara SDGs dengan kinerja keuangan.
Namun, setiap perusahaan memiliki gaya dan bentuk penyajian yang berbeda dalam melaporkan kontribusinya terhadap SDGs di Sustainability Report. Ada yang hanya mendeklarasikan dukungan terhadap SDGs, menyajikan penjelasan kegiatan CSR terkait, dan beberapa melengkapi dengan data angka terukur. Variasi ini menyebabkan perbedaan dalam kualitas pelaporan kontribusi SDGs, yang telah diindikasikan oleh Tsalis et al. (2020) sebagai rendah, bahkan ada perusahaan yang belum memberikan gambaran kontribusi terhadap SDGs.
Kualitas pengungkapan SDGs mencerminkan kualitas program dan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendukung SDGs. Ketika perusahaan tidak hanya melakukan tetapi juga dapat mempertanggungjawabkannya melalui Sustainability Report, ini dapat meningkatkan nilai perusahaan. Namun, penelitian oleh Arifianti & Widianingsih (2022) belum dapat membuktikan secara signifikan bahwa kualitas pelaporan SDGs, baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif, berpengaruh pada kinerja keuangan.
Meskipun demikian, pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pencapaian tujuan SDGs sesuai dengan teori legitimasi. Menurut teori ini, perusahaan akan berusaha untuk tetap sesuai dengan norma sosial dan batasan yang berlaku dalam masyarakat. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, menurut teori ini, merupakan strategi perusahaan dalam mengelola persepsi masyarakat terkait dampak sosial dan bisnis yang timbul dari kegiatan operasionalnya (Alfiyah & Arsjah, 2021; Zuhriah & Maharani, 2022).***
.png)