![]() |
| Pemeriksaan BPK Ungkap Temuan: Menteri Keuangan Diminta Ambil Tindakan |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini merilis hasil pemeriksaan mereka terhadap pengelolaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2021 dan 2022.
Pada pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti sejumlah temuan kritis yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas oleh Account Representative (AR) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
Menurut laporan BPK, terdapat AR yang tidak melakukan penelitian, permintaan penjelasan hasil penelitian kepada wajib pajak, dan/atau analisis yang memadai terkait penghitungan potensi pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai respons, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar menginstruksikan kepala KPP untuk memberikan pembinaan kepada AR terkait agar lebih cermat dalam melakukan penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut terhadap potensi data perpajakan.
Lebih lanjut, pemeriksaan BPK juga menemukan adanya Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang belum diselesaikan dan telah melewati jangka waktu pengawasan di bawah 20 kantor wilayah (kanwil).
Keadaan ini berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan negara dan kehilangan penerimaan dari potensi pajak yang melewati batas waktu penetapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar menginstruksikan kepala KPP terkait untuk menyelesaikan dan menerbitkan LHP2DK yang belum selesai diterbitkan.
Pada sisi regulasi, BPK juga menyoroti PMK 45/2021 yang mengatur 7 tugas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada AR.
Beberapa tugas tersebut mencakup analisis, penguasaan wilayah, kegiatan pencarian data perpajakan, konsep imbauan, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan pengelolaan administrasi penetapan.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pajak pada DJP mengungkapkan 17 temuan dengan 19 permasalahan, termasuk 18 kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan 1 ketidakpatuhan senilai Rp1 miliar.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK untuk mendorong pemerintah mencapai target pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi per kapita dan pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan.***
Website belajar akuntansi: Lingkar Akuntansi
