Trending

Menelisik Pengaruh Faktor Demografi Terhadap Pengetahuan Wajib Pajak Non Karyawan

Menelisik Pengaruh Faktor Demografi Terhadap Pengetahuan Wajib Pajak Non Karyawan

Salah satu sumber pemasukan negara berasal dari sektor pajak, yang bahkan dianggap sebagai pemasukan terbesar. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak dapat diartikan sebagai kontribusi yang wajib diberikan oleh warga negara kepada negara. 

Pemungutan pajak dapat dilakukan secara paksa berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan jasa langsung, dan dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terbesar masyarakat.

Pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi anggaran dan fungsi regulasi. Fungsi anggaran mengacu pada penggunaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, fungsi regulasi mengindikasikan bahwa pajak digunakan untuk mengatur aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi, sebagaimana dijelaskan oleh Resmi (2014) dan Mardiasmo (2016).

Dalam proses pemungutan pajaknya, pemerintah menerapkan sistem self assessment, yang artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. 

Oleh karena itu, dengan penerapan self assessment system, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang memadai untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai bentuk kontribusi kepada negara. 

Pernyataan ini diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Budiatmanto (1999) dan Misman (2016), yang menunjukkan bahwa perubahan dari sistem penilaian resmi ke sistem self assessment telah terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan dari pihak wajib pajak.

Penerapan self assessment system memberikan keuntungan bagi wajib pajak, di mana mereka diberi kepercayaan oleh aparat pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Namun, sistem self assessment juga memiliki kelemahan dalam praktiknya, yakni sulit dilaksanakan sesuai dengan harapan. Kesulitan ini muncul karena self assessment system menuntut kesadaran diri dari pihak wajib pajak untuk mematuhi setiap kewajiban yang terkait dengan pajak, seperti yang dijelaskan oleh Paramartha dan Rasmini (2016).

Kepemilikan pengetahuan yang memadai dalam bidang perpajakan dianggap sebagai faktor penting bagi wajib pajak. Ini karena pemahaman yang dimiliki mengenai perpajakan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan efektif. 

Upaya pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan dapat dilakukan melalui sosialisasi peraturan perpajakan. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pamflet, baliho, serta pembuatan situs-situs yang dapat diakses sebagai sumber literasi bagi wajib pajak, sebagaimana disampaikan oleh Witono (2008).

Menurut Afriyadi (2018), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima laporan sebanyak 10.589.648 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada periode 2017 hingga 31 Maret 2018. Dari total SPT tersebut, terdapat 244.084 SPT yang berasal dari badan, 993.754 SPT dari orang pribadi (OP) non karyawan, dan 9.351.810 SPT dari orang pribadi (OP) karyawan. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dan wajib melaporkan SPT adalah sebanyak 17.653.963, dengan rincian 1.452.428 WP Badan, 2.452.652 WP OP non karyawan, dan 13.748.883 WP OP karyawan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ Tahun 2016, wajib pajak non karyawan didefinisikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dipotong pajak. 

Penghasilan tersebut dapat berasal dari PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sebagai imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Meskipun jumlah wajib pajak non karyawan di Indonesia sekitar 2.452.652, hanya sekitar 993.754 yang melaporkan SPT. Oleh karena itu, berdasarkan data ini, tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan tergolong rendah, yakni sekitar 40 persen. 

Fakta ini mengindikasikan bahwa kepatuhan wajib pajak non karyawan masih rendah, dan salah satu penyebabnya dapat dikaitkan dengan kurangnya pengetahuan perpajakan yang dimiliki, seperti yang disampaikan oleh www.pajak.go.id (2017).

Menurut Pratama (2017), tantangan kurangnya pengetahuan perpajakan dapat diatasi melalui pemahaman karakteristik demografi dari wajib pajak yang dilakukan oleh lembaga terkait. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat menyesuaikan program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok. 

Direktorat Jenderal Pajak perlu mengidentifikasi kelompok yang memiliki tingkat pengetahuan pajak yang rendah dan memberikan dukungan kepada kelompok tersebut untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. 

Oleh karena itu, karakteristik demografi dianggap sebagai salah satu faktor penentu dalam menentukan sejauh mana penerimaan pajak dapat ditingkatkan. Karakteristik demografi tersebut mencakup usia, gender, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pratama (2018), usia merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh negatif terhadap pengetahuan pajak. Dengan kata lain, semakin tinggi usia seseorang, maka pengetahuan pajaknya cenderung lebih rendah. 

Temuan ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Engida dan Baisa (2014), yang juga menyimpulkan bahwa terdapat hubungan negatif antara usia dan pengetahuan pajak.

Faktor demografi lain yang dapat memengaruhi pengetahuan pajak adalah gender. Perbedaan gender dapat mempengaruhi preferensi perpajakan. 

Beberapa penelitian, seperti yang dilakukan oleh Engida dan Baisa (2014), menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pengetahuan pajak antara pria dan perempuan. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa pria cenderung memiliki pengetahuan pajak yang lebih baik dibandingkan dengan perempuan.

Tingkat pendidikan juga merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pengetahuan pajak. Menurut Palil (2010), wajib pajak yang memiliki latar belakang pendidikan yang lebih tinggi mungkin lebih sadar akan tanggung jawabnya, serta memiliki pengetahuan mengenai sanksi yang dapat diterapkan jika tidak mematuhi undang-undang perpajakan. 

Temuan ini diperkuat oleh hasil penelitian Pratama (2017), yang menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak, maka tingkat pengetahuannya mengenai pajak juga cenderung lebih tinggi.

Faktor lain yang memengaruhi pengetahuan pajak adalah tingkat pendapatan. Individu dengan pendapatan tinggi cenderung memiliki pengetahuan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan individu yang memiliki pendapatan rendah. 

ini didukung oleh Hamm (1995), yang menyatakan bahwa semakin tinggi pendapatan wajib pajak, maka pengetahuan wajib pajak juga cenderung meningkat.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak