Trending

Mengkaji Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Kinerja Koperasi Syariah di Indonesia

Mengkaji Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Kinerja Koperasi Syariah di Indonesia

KSPPS terbaik di Indonesia berlokasi di Jawa Timur, yakni KSPPS BMT UGT Sidogiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, BMT UGT Sidogiri memiliki peran yang sangat signifikan dalam pertumbuhan PDB Koperasi secara nasional, yang mencapai 4,48%. 

Artikel ini menyajikan dampak literasi keuangan syariah terhadap kinerja keuangan koperasi syariah melalui perilaku pengurus koperasi.

Pemerintah berhasrat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang efektif, yang tercermin dalam upaya pemerintah untuk mendukung ekonomi rakyat. 

Di era global, pertumbuhan ekonomi rakyat terus berkembang dengan cepat, sehingga peran koperasi tetap dianggap signifikan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi diartikan sebagai suatu entitas usaha yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat dengan tujuan memajukan ekonomi anggotanya, dengan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip oleh dan untuk anggota, serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bertumpu pada aspek kekeluargaan.

Prinsip operasional koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kolaborasi gotong-royong. 

Prinsip ini harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, dan oleh karena itu, diperlukan suatu proses internalisasi terkait pola pikir yang berkaitan dengan pengelolaan dan hukum yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Dengan ungkapan lain, koperasi syariah dapat diartikan sebagai suatu bentuk koperasi yang sistem operasionalnya didasarkan pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kemajuan koperasi syariah di Indonesia kini tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), yang dapat ditemukan di (kontan.ac.id), jumlah koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) atau usaha simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) telah mencapai 3.805 unit, atau sekitar 4,78% dari total 79.543 unit koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam. 

Adapun jumlah KSPPS mencapai 1.097 unit dan USPPS sebanyak 2.163 unit. Menurut hasil survei nasional literasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia mencapai angka 8,11%. 

Angka ini mengindikasikan bahwa dari total 1.097 unit KSPPS, hanya sekitar 88 unit KSPPS yang memiliki pemahaman literasi keuangan syariah. Pada tingkat provinsi, Jawa Timur menunjukkan indeks literasi terbesar, yakni mencapai 29,53%.

KSPPS unggul di Indonesia berlokasi di Jawa Timur, yakni KSPPS BMT UGT Sidogiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, BMT UGT Sidogiri memainkan peran kunci dalam pertumbuhan PDB Koperasi secara nasional, yang mencapai 4,48%. 

KSPPS ini dianugerahi sebagai The Best Islamic Micro Finance oleh Karim Consulting Indonesia selama dua tahun berturut-turut karena melakukan pengelolaan koperasi dengan profesional (bmtugtsidogiri.co.id). 

Selain itu, kinerja KSPPS BMT UGT Sidogiri menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp71,7115 miliar pada tahun 2018 dan total aset mencapai Rp2,254 triliun (tribunnews.com).

Permasalahan finansial tidak hanya bersumber dari pendapatan semata, tetapi juga dapat timbul akibat kesalahan dalam manajemen keuangan yang dapat berakibat pada penurunan kinerja suatu perusahaan. 

Dengan melakukan manajemen keuangan yang efektif dan akurat, yang didasari oleh pemahaman literasi keuangan yang tepat, diharapkan perusahaan dapat memperoleh manfaat optimal dari pengelolaan dana saat ini. 

Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja keuangan perusahaan pada akhirnya.

Literasi keuangan, menurut OJK, adalah serangkaian aktivitas atau proses yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, dan keterampilan yang mempengaruhi sikap dan perilaku individu dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan guna mencapai kesejahteraan. 

OJK mengelompokkan tingkat literasi keuangan masyarakat menjadi empat kategori:

  1. Well literate, memiliki pengetahuan yang baik tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat, dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan produk dan jasa keuangan. Mereka juga memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
  2. Sufficient literate, memiliki pengetahuan dan keyakinan yang memadai tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat, dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan produk dan jasa keuangan.
  3. Less literate, hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk, dan jasa keuangan.
  4. on literate, tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan, produk, dan jasa keuangan, dan tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.

Perilaku keuangan berkaitan dengan cara seseorang memperlakukan, mengelola, dan menggunakan sumber daya keuangan yang tersedia untuknya. 

Perilaku keuangan juga mencerminkan cara seseorang bersikap saat dihadapkan pada keputusan keuangan yang harus diambil.

Seseorang yang mampu mengambil keputusan yang baik dalam mengelola keuangan tidak akan mengalami kesulitan di masa depan dan akan menunjukkan perilaku yang positif, sehingga dapat menetapkan prioritas terkait dengan kebutuhan dan keinginannya. 

Menurut Chinen dan Hideki (2010), pemahaman kinerja, seperti yang dijelaskan oleh Indra Bastian (2006), mencakup pencapaian pelaksanaan program atau kebijakan dalam mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi suatu organisasi. 

Rudianto (2013) menggambarkan konsep kinerja keuangan sebagai hasil atau prestasi yang dicapai oleh manajemen perusahaan dalam mengelola aset perusahaan secara efektif selama suatu periode tertentu.

Beberapa studi terdahulu yang membahas literasi keuangan syariah dan perilaku pengelola keuangan antara lain mencakup:

  1. Diana Djuwita dan Ayus Ahmad Yusuf (2018) dalam penelitian berjudul "Tingkat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan UMKM Dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha." Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa hanya variabel lama usaha dan jumlah karyawan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pengetahuan keuangan.
  2. Sri Lestari dan Hajar Mukaromah (2018) dalam penelitian berjudul "Literasi Keuangan Syariah Pengelola Koperasi Pondok Pesantren An-Nawawai Kec. Gebang, Kab.Purworejo." Hasil penelitian mereka menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan dalam literasi keuangan syariah yang dapat dilihat dari tingkat pendidikan dan jenis pendidikan di koperasi pondok pesantren madrasah-nawawi.
  3. Pandi Afandi (2014) dalam penelitian berjudul "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengukur Kesehatan Keuangan Koperasi KSU BMT Arafah Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang." Hasil penelitiannya menyatakan bahwa kinerja keuangan koperasi, yang melibatkan lima aspek seperti permodalan, kualitas aktiva produktif, efisiensi, likuiditas, serta kemandirian dan pertumbuhan, menunjukkan tingkat kesehatan keuangan yang positif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak