![]() |
| Mengkaji Penggelapan Pajak yang Dimoderasi Religiusitas Intrinsik |
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memiliki potensi besar karena jumlah penduduk Indonesia terus meningkat, menjadikannya sebagai calon pembayar pajak penghasilan.
Pemerintah memberikan perhatian yang signifikan pada sektor pajak untuk memenuhi kebutuhan negara dalam membiayai anggaran belanja yang terus bertambah.
Manfaat dari pajak ini meliputi fasilitas umum yang memadai, subsidi pangan dan bahan bakar, pendidikan, dan pengembangan alat transportasi, yang secara tidak langsung dinikmati oleh para pembayar pajak. Oleh karena itu, kewajiban aktif untuk membayar pajak diterapkan pada wajib pajak.
Namun, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang melihat pajak sebagai beban dan cenderung mencoba mengurangi jumlah pajak yang harus mereka laporkan dan bayar.
Dengan pandangan ini, masyarakat sering kali melakukan perencanaan pajak dengan tujuan untuk mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar.
Upaya untuk mengurangi hutang pajak dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, baik itu dengan cara menghindari (tax avoidance) maupun dengan sengaja melanggar (tax evasion), seperti yang dijelaskan dalam penelitian oleh Fitriyanti, Fauzi, & Armeliza (2017).
Tindakan penghindaran pajak umumnya dilakukan sebagai respons terhadap kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Salah satu insiden penggelapan pajak terjadi pada tahun 2019, di mana seorang direktur dari PT. Jambi Jaya Makmur dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
Pidana tersebut diberlakukan karena pihak tersebut mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar dan menerbitkan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya mulai dari Oktober 2013 hingga Juni 2015. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.128.293.293 (Sahrial, 2019).
Penggelapan pajak oleh wajib pajak seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya adalah etika uang atau kecenderungan untuk terlalu mencintai uang.
Money ethics merupakan suatu variabel psikologis yang digunakan untuk mengukur perasaan seseorang terhadap uang, mencakup sejauh mana keinginan dan harapan seseorang terhadap uang (Maggalatta & Adhariani, 2020).
Faktor lain yang dapat memicu terjadinya tindakan kecurangan pajak adalah sikap Machiavellian. Sikap ini mendorong seseorang untuk berperilaku menyimpang, termasuk melakukan kecurangan, seringkali tidak jujur, kurang memiliki moral, dan fokus hanya pada pencapaian tujuan pribadi dengan menggunakan cara yang tidak etis (McLaughin, 1970 dalam Asih & Dwiyanti, 2019).
Individu dengan tingkat Machiavellianisme yang tinggi cenderung membuat keputusan berdasarkan kepentingan pribadi dan bersedia melakukan manipulasi serta penipuan.
Ketika dihadapkan pada dilema etika, individu yang memiliki karakter Machiavellian lebih cenderung mengabaikan norma-norma etika (O'Boyle et al., 2012 dalam Sayal & Singh, 2020) dan sering terlibat dalam perilaku yang tidak etis.
Mereka bersikap lebih egois karena lebih memprioritaskan kepentingan diri sendiri dan acuh terhadap kepentingan orang lain. Individu semacam ini akan menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuan mereka (Christie & Geis, 1970; Tang & Chen, 2008).
Sikap Machiavellian memberikan dampak negatif karena mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap peraturan, bahkan cenderung melanggarnya. Hal ini juga dapat mempengaruhi wajib pajak untuk melakukan perilaku yang menyimpang atau tidak etis dalam konteks perpajakan.
Religiusitas merupakan bentuk kesetiaan, ketaatan, dan loyalitas seseorang terhadap agama (Kusnandar, 2013). Penggelapan pajak dapat dianggap sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama karena dianggap tidak etis jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Hutami, 2012 dalam Christin & Tambun, 2018).
Allport dan Ross (1967) dalam Widyarini (2009) membagi religiusitas menjadi dua kategori, yaitu religiusitas intrinsik dan religiusitas ekstrinsik.
Dalam religiusitas ekstrinsik, individu melihat agama sebagai sumber keuntungan, seperti rasa aman, ketenangan, dan kebahagiaan. Namun, dalam religiusitas intrinsik, individu memandang agama sebagai tujuan hidup yang fundamental. Menurut Putri (2016) dalam Nuraprianti, Kurniawan, dan Umiyati (2019), religiusitas memainkan peran penting dalam mengontrol tindakan penggelapan pajak.
Individu dengan religiusitas intrinsik yang kuat cenderung tidak akan melakukan penggelapan pajak karena agama bagi mereka adalah suatu tujuan hidup. Oleh karena itu, mereka akan hidup dengan jujur, konsisten, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai agama.
Religiusitas juga memengaruhi kepatuhan pajak karena pembayaran pajak merupakan aktivitas manusia.
Berdasarkan temuan tersebut, unsur religiusitas dapat menanamkan komitmen dalam diri individu terkait dengan nilai-nilai sosial, seperti sikap kepatuhan, melalui proses perkembangan moral secara pribadi (Agbetunde, Raimi, & Akinrinola, 2022).***
Website belajar akuntansi: Lingkar Akuntansi
